Langsung ke konten utama

Alasan pemerintah riau mengadakan kebijakan sekolah Senin Kamis



  Masuk sekolah hari Senin dan Kamis sebagai kebijakan mengejar ketertinggalan materi pelajaran libur berkepanjangan akibat darurat kabut asap, kata Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Prof Zulfadil di Pekanbaru, Senin.

"Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Kadisdikbud Provinsi Riau serta hasil pertemuan dengan seluruh kepala sekolah, dan disetujui Walikota Pekanbaru," ucapnya.

Menurut Prof. Zulfadil, akibat kualitas udara Pekanbaru berada pada level berbahaya selama ini semua pelajar di wilayahnya sudah menjalani libur panjang hampir dua bulan.

Ini sangat mempengaruhi kepada pembelajaran dan merugikan siswa, karena mereka tidak bisa belajar maksimal. Walau diberi Pekerjaan Rumah. Namun ada materi yang memang harus dipaparkan guru agar dimengerti.

Makanya menimbang itu semua, termasuk ujian mid semester sudah diambang pintu maka Dinas Pendidikan kota Pekabaru mengambil kebijakan menginstruksikan seluruh siswa tingkatan SD, SMP dan SMA sederajat untuk kembali bersekolah Senin (5/10).

"Proses belajar mengajar dilaksanakan seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis dengan durasi belajar selama dua jam mulai pukul 07.30 wib hingga 09.30 wib," jelas Prof. Zulfadil.

Sedangkan untuk sekolah yang memiliki jadwal masuk siang, pelajaran dimulai pukul 09.30 wib hingga 11.30 wib.

Tujuannya sebut Prof. Zulfadil, untuk mengejar pelajaran yang sudah banyak tertinggal akibat libur yang terlalu lama.

Masih sebut Prof. Zulfadil, kebijakan ini berlaku hingga kualitas udara di Pekanbaru membaik, jika tidak kunjung membaik maka proses belajar mengajar seperti ini akan terus berlangsung.

"Kami akan lihat perkembangan seminggu ini, kalau kualitas udara tidak membaik maka kebijakan ini akan diteruskan,"katanya.

Tidak lupa Prof. Zulfadil mengimbau kepada seluruh siswa yang kesekolah, agar selalu memakai masker baik di dalam ruangan maupun diluar. Hal itu tidak lain untuk menghindari timbulnya penyakit akibat dari kabut asap yang terjadi saat ini.

Sementara bagi sekolah- sekolah yang sudah memiliki faslitas pendingin ruang atau "Air Condisioner", Prof. Zulfadil mengharapkan agar tetap melakukan kegiatan belajar mengajar setiap harinya. Namun tetap mengutamakan kesehatan para siswanya.

"Artinya, kepala sekolah harus tetap menjamin kesehatan para siswa dari penyakit akibat kabut asap," katanya.

Komentar

Postingan Populer