TRIAS POLITICA

A. Pengertian
1. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam Kekuasaan:
Pertama : Keuasaan legislatif (membuat Undang-undang);
Kedua : Kekuasaan eksekutif ( Melaksanakan Undang-undang);
Ketiga : Kekuasaan yudikatif ( mengadili atas pelanggaran Undang-undang);

Trias Politika | Pengertian, Teori dan Penerapannya di Indonesia
Trias Politica adalah suatu prinsip normatif yaitu:
"bahwa kekuasaan-kekuasaan sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa" .
Dengan demikian, diharapkan hak-hak asasi warga negara sudah terjamin.

2. Doktrin ini pertama kali dikemukakan oleh john locke (1632 - 1704) dan Montesquieu (1689 - 1755) dan pada taraf itu ditafsirkan sebagai "Pemisahan kekuasaan" (separation of powers).
John locke mengemukakan konsep ini dalam bukunya "Two Treatises on Civil Goverment" (1690), sebagai kritik atas kekuasaan absolut raja-raja Stuart dan pembenaran Revolusi gemilang ~"the Glorius Revolution of 1688" yang dimenangkan parlemen Inggris.

3. Menurut Locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu: 
a. Kekuasaan Legislatif:
Kekuasaan membuat peraturan dan Undang-undang;
b. Kekuasaan Eksekutif:
Kekuasaan melaksanakan Undang-undang dan didalamnya termasuk kekuasaan mengadili ( Locke memandang mengadili sebagai pelaksanaan ( Undang-undang); 
c. Kekuasaan federarif:
Kekuasaan untuk menjaga keamanan Negara dalam hubungan dengan negara lain untuk membuat aliansi dan sebagainya (hubungan luar negeri).

B. Trias Politica di Negara komunis
1. Di negara-negara demokratis "Trias Politica" dimaksud untuk membendung kecenderungan lembaga kenegaraan untuk melampaui batas kekuasaannya dan tidak bertindak sewenang-wenang, konsep "Trias Politica di Negara komunis "ditolak".
2. Dasar penolakan karena pandangan bahwa:
a. Sumber kekuasaan ditangan rakyat dan bahwa rakyat mempunyai suatu kemauan yang tunggal dan luhur.
b. Kemauan yang tunggal dan luhur dan kemauan ini tercermin dan terwujud di parlemen.
c. Melaksanakan doktrin Trias Politica dinggap tidak demokratis;
d. Sehingga secara formal parlemen (Soviet tertinggi) merupakan alat kekuasaan yang tertinggi yang tidak memiliki kekuasaan legislatif, tetapi juga kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
e. Sistem pemerintahan semacam ini sering disebut sebagai "assembly goverment".

Catatan
Pemusatan kekuasaan dalam suatu lembaga Soviet tertinggi hanya semu saja, dalam Kenyataannya Soviet tertinggi hanya bersidang beberapa hari saja dalam satu tahun dan mendelegasikan kekuasaannya kepada bermacam-macam badan, antara lain:

a. Presidium Soviet tertinggi (untuk legislatif) 
b. Dewan menteri (untuk eksekutif);
c. Badan-badan peradilan (untuk yudikatif).

Tetapi yang lebih penting:
Di tangan partai komunis kekuasaan yang sebenarnya dipusatkan dan pada tahap terakhir partai komunis yang menafsirkan serta menentukan apakah yang dimaksud dengan "Kemauan rakyat yang tunggal dan luhur" itu.

C. Trias Politica di Indonesia 
1. Dalam ketiga konstitusi yang pernah ada di Indonesia, tak secara eksplisit disebutkan doktrin Trias Politica dianut Indonesia. Menganut Trias Politica dalam arti "Pembagian kekuasaan". hal ini nampak nyata dalam bab-bab:
a. Bab III   : Kekuasaan pemerintahan Negara
b. Bab VII  : Dewan perwakilan rakyat 
c. Bab IX   : Kekuasaan kehakiman

Catatan:
a. Kekuasaan Legislatif dijalankan oleh presiden bersama-sama dengan DPR;
b. Kekuasaan Eksekutif dijalankan presiden dibantu oleh menteri-menteri;
c. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman.

2.Ketentuan yang berlaku berdasarkan UUD 1945 sebagai berikut:
a. Sistim Pemerintahan Presidensil, sehingga kabinet tidak bertanggung jawab kepada DPR dan kabinet tidak bisa dijatuhkan DPR dalam masa jabatannya;
b. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, Seperti dalam sistem parlementer (India, Inggris);
c. Presiden sebagai penyelenggara pemerintah Negara tertinggi tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR, dimana Presiden menjadi mandatarisnya.
d. Para Menteri tidak diperbolehkan menjadi anggota DPR.

Catatan:
Jadi asas Trias Politica diterapkan dalam arti "Pembagian Kekuasaan

Komentar

Postingan Populer