DEMOKRASI

A. PENGERTIAN DEMOKRASI
      Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Masyarakat Berdaulat, Negara Kuat: Cita-cita Pemilihan Umum 2019 ...
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.

Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan dari dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan .
(partisipasi politik), yaitu;
1. Penduduk ikut pemilu;
2. Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
3. Penduduk ikut kampanye pemilu;
4. Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
5. Penduduk dapat berkomunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
6. Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.


SEJARAH PRAKTEK DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
    Di dalam pelaksanaannya, bahwa demokrasi telah didiskusikan lebih kurang selama 2500 tahun yang lalu. Banyak orang amerika bahwa demokrasi demokrasi baru saja dimulai 200 tahun lalu di Amerika Serikat. Walupun banyak yamg mengetahui akar klasiknya, akan berpendapat bahwa asal mulanya dari Yunani atau Romawi Kuno. Di Yunani kuno 2500 tahun yang lalu dan secara berangsur-angsur menerobos keluar  dari permulaannya yang dahulunya amat kecil, sampai kepada saat ini, dimana ia telah mencapai setia benua dan mencakup sebagian besar umat manusia.  Didalam suatu demokrasi  dapat di ciptakan secara otonomi dan dapat pula diciptakan kembali apa bila terdapat kondisi yang menguntungkan, yang mana kondisi tersebut memang telah terdapat pada waktu yang berbeda-beda dan tempatnya pun juga bebeda-beda dalam proses pelaksanaan maupun prakteknya demokrasi di suatu Negara maupun wilayah.(Dahl, 2001; 9-12).

  Proses demokrasi ini membicarakan tentang pelaksanaan didalam suatu kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Pada dasarnya Demokrasi yakni aturan orang (people  rule) dan di dalam sistem politik yang demokrasi rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama dalam mengatur pemerintahan didunia publik. Didalam menjalankan sistem demokrasi tersebut tidak hanya dengan memilih pemimpin atau bahwa hukum itu fair dan adil, sebagaimana tidak cukup bahwa hukum tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip hukum tuhan (alami); dalam hal tersebut masyarakat harus ambil bagian secara relatif dalam proses politik disetiap level. Hal tersebut dapat berarti dewan permusyawaratan rakyat, atau pemilihan wakil-wakil yang akan membuat suatu keputusan. Didalam sejarah periode-periode awal. banyak yang mencari bebagai sistem dalam pemilihan kepresidenan maupun didalam sistem lainnya, tetapi tidak pernah menyadarinya. 
Didalam sistem demokrasi ada satu sistem demokrasi yang penting yang mana telah dipraktekkan di amerika sekarang, dan disebutkan didalam karya besar Taqueville Democracy In America, bahwa banyak pengaturan dalam kepemerintahan itu tidak ada dalam bentuk lembaga-lembaga politik secara formal. Hal ini di dipraktekkan dalam banyak komunitas (Lewis,et.al, 2002; 6-7)                         
sejarah perkembangan demokrasi Sejarah perkembangannya demokrasi dapat diibaratkan seperti sebuah kelompok yang mana sangat jelas dalam batasan-batasannya, bisa dikatakan mereka dapat melakukan sesuatu dengan kehendak mereka dan tidak adamya campurtangan pihak-pihak yang lain. Didalam situasi seperti ini kecenderungan demokrasi akan muncul. pada abad 500 tahun sebelum masehi, situasi yang menguntungkan telah muncul kembali di berbagai tempat, dan beberapa kelompok kecil manusia telah mengembangkan sistem pemerintahan yang memberikan kesempatan yang cukup besar untuk ikut serta dalam mengambil keputusan suatu kelompok. Dalam demokrasi primitif itu telah di ciptakan kembali dalam bentuk yang lebih maju. Prkembangan demokrasi yang paling penting telah terjadi atau telah mucul dikawasan Eropa, tiga di antaranya Laut Tengah, dan yang lainnya di Eropa Utara. Di kawasan laut tengah adalah dimana suatu sistem yang diciptakan pleh  pemerintahan yang memberikan tempat bagi partisipasi rakyat melalui sebagian besar warga Negaranya, atas daar yang sangat kuat, sehingga dapat mampu bertahan sampai berabad-abad lamanya. (Dahl. 2001; 14-15).
      Didalam proses perkembangan suatu demokrasi, yaitu mulai dari demokrasi langsung, demokrasi kuno yang mulai timbul dan berkembang sejak pada zamannya yunani kuno, sampai perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung demokrasi perwakilanm atau demokrasi modern. Pada abad ke XVII dan abad ke XVII, dalam hal ini akan  sangat erat dalam hubungan dengan ajaran-ajaran para sejarah hukum islam. Terutama dalam ajaran Montesquieu, yang ajarannya membahas tentang pemisahan atas kekuasaan, yang kemudia dikenal dengan nama Trias Politika. Karena dengan ajaran ini atau munculnya ajaran ini dapat menimbulkan suatu tipe-tipe dari demokrasi modern, dan ajaran Rouseau, yaitu ajarannya membahas tentang kedaulatan rakyat yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi. (Soehino.1998; 6).
Didalam suatu demokrasi moderen, tipe-tipe demokrasi diantaranya yakni : 
     Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemerintahan yang tegas dalam hubungan antara badan-badan, atau organ-organ yang memegang kekuasaan dari pada Negara tersebut, terutama dalam bidang legislatif dalam suatu hubungan, yaitu badan yang bertugas dalam memegang suatu perundang-undangan, yang dapat disebut sebgai badan perwakilan rakyat, sedangkan badan eksekutif yakni suatu badan yang memegang suatu pemerintah, atau suatu badan yang lekasanakan suatu peraturan-peraturan negar, atau disebut juga dengan pemerintah.

Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan menjalankan sistem pemisahan kekuasaan, terutama di antara badan legislatif dengan badan eksekutif, dan memiliki suatu hubungan yang bersifat timbal balik dapat saling mempengaruhi, atau sistem parlementer. Didalam hal ini sangat erat hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif, tugas eksekutif tersebut di serahkan pada suatu cabinet atau dewan kementrian .
    Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasan, dengan stelsel referendum atau control secra langsung oleh rakyat. Didalam sistem referendum badan eksekuti yang bersifat suatu dewan atau disebut juga dengan Bundesrat, yang merupakan suatu badan didalam legislative. Soehino.1998; 248-254).

BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
   Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, formal democracy dan kedua, substantive democracy, yaitu penunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan (Winataputra, 2006). Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat menerapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.

Sistem Presidensial : Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekuatif (kekuasaan menjalani pemerintahan) sepenuhnya berada ditangan presiden. Oleh karena itu presiden adalah merupakan kepala eksekutif (head of geverment) dan sekaligus  ini menjadi kepala Negara (head of state).  Presiden adalah penguasa dan sekaligus sebagai simbol kepemimpinan Negara. Sistem demokrasi seperti ini diterapkan di Negara Amerika dan Negara Indonesia.
Sistem Parlementer :Sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif (head of geverment) adalah berada di tangan seoarang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head og state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.

1. Demokrasi Perwakilan Liberal
   Prinsip demokrasi didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Dalam sistem demokrasi kebebasan individu msebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Pemikiran Hobbes, Locke, dan Rousseau bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan di antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, individu dalam suatu masyarakat membe individu dalam suatu masyarakat membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat Negara. Pemikiran ke arah demokrasi perwakilan liberal, dan hal ini sering dikenal sering dikenal dengfan democrat-demokrat liberal. Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil-wakil yang di pilih melalui proses demokrasi.

   Menurut Held (2004: 10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Dalam prinsip demokrasi yang dikembangkan melalui kelembagaan Negara merupakan suatu manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara. Rakyat harus diberi jaminan kebebasan secara individual di dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan, bahkan kebebasan anti agama. Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi adalah berkembang  persaingan bebas, terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan. Analisis P. L. Berger bahwa era global semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi demokrasi  liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.Kapitalisme telah menjadi fenomena global dan dapat mengubah masyarakat diseluruh dunia baik dalam bidang social, politik, maupun kebudayaan (Berger, 1988).

 2Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
     Demokrasi satu partai lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti Rusia, China, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat. Max mengembangkan pemikiran demokrasi “commune structure” (struktur persekutuan). Menurut sistem demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas yang terkecil. Komunitas yang paling kecil mengatur urusan mereka sendiri, yang akan memilih wakil untuk unit adminitratif. Unit-unit administratif yang lebih besar akan memilih calon administratif yang lebih beasar lagi diistilahkan dengan delegasi nasional (Marx, 1970: 67).

    Menurut pandangan Marxis-Lennis, sistem demokrasi delegatif harus dilengkapi, pada prinsipnya dengan suatu sistem  yang terpisah tetapi sama pada tingkat partai komunis. Transisi menuju sosialisme dan komunisme memerlukan kepemimpinan yang professional, dari kader-kader revolusioner dan disiplin (Lenin, 1947). Hanya kepemimpinan yang seperti itu yang mempunyai kemampuan untuk mengorganisasikan pertahanan revolusi melawan kekuatan-kekuatan kapitalis dan mengawasi rekonstruksi masyarakat. Partai revolusioner merupakan instrument yang bias menciptakan landasan bagi sosialisasi dan komunisme (Held, 2004: 15-17).

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
   Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode. Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:


Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.


Demokrasi Terpimpin
  Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.

Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;Demokrasi terpimpin bukanlah dictator. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa IndonesiaDemokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.


Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
  Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.

Mengapa lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong. Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1.  Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2.  Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3.  Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah    anggota PNS Departemen Kehakiman.
4.  Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
5.  System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.
6.  Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
7. Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR.


4.Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
   Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
Pemilihan umum lebih demokratis
Partai politik lebih mandiri Lembaga demokrasi lebih berfungsi Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
    
 Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.

Catatan penting: kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila.

Ciri-Ciri Sistem Demokrasi:
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
a. Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
b. Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
c. Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
d. Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemerintah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
e. Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.

Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
1. Menerima orang lain;
2. terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
3. bertanggungjawab;
4. Waspada terhadap kekuasaan;
5. Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
6. Emosi-emosinya terkendali;
7. Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan


MANFAAT DEMOKRASI
     Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1. Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.

2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5. Pembaruan kehidupan social Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan social Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer