FUNGSI ILMU ADMINISTRASI DI NEGARA BERKEMBANG DAN PERENCANAAN ILMU ADMINISTRASI
2.1 PENGERTIAN ADMINISTRASI
Administrasi adalah dua orang atau lebih yang bersatu guna mencapai tujuan secara bersama sama. Kekolektifan dalam ilmu administrasi diawali oleh prinsip kolektivitas karya Durkheim, beliau melihat bahwa manusia itu adalah makhluk sosial yang selalu Ingin bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan.
2.2 PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golodngan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan tujuan dari kehidupan bersama (Prof. Miriam Budiarjo).Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama (Plato).Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama (Prof. R. Djokosutono).
2.3 PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA
Secara terminologi administrasi adalah mengurus, mengatur, dan mengelola. Sedangkan administrasi negara adalah ilmu pengetahuan (cabang ilmu administrasi) yang secara khas melakukan studi (kajian) terhadap fungsi intern dan ekstern daripada struktur dan proses yang terdapat dalam bagian sangat penting daripada sistem dan aparatur pemerintahan. Dalam bahasa sehari-hari Administrasi negara di sebut “pemerintahan” asalkan tidak dicampur adukkan dengan pemerintahan yang sifatnya eksekutif atau politik kenegaraan.
2.4 FUNGSI ADMINISTRASI
a. Planning (Perencanaan),Penyusunan perencanaan memerlukan kegiatan administrasi seperti pengumpulan data, pengolahan data, penyusunan perencanaan.
b. Organizing (Pengorganisasian)
Aktivitas untuk menyusun dan membentuk hubungan hubungan kerja antara orang orang sehingga terwujud suatu kesatuan usaha dalam mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
c. Staffing, Salah satu fungsi dari manajemen yang menyusun personalia pada suatu organisasi mulai dari merekrut tenaga kerja, pengembangannya sampai dengan usaha untuk setiap tenaga petugas memberidaya guna yang maksimal kepada organisasi
d. Directing ( Pengarahan atau bimbingan), Fungsi manajemen yang berhubungan usaha memberikan bimbingan, saran, perintah-perintah, untuktugas yang dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju dari yang telah
ditetapkan semula.
e. Coordinating, Sebagian dari fungsi sebagai manajemen untuk melakukan sejumlah kegiatan agar berjalan baik dengan menghindari terjadinya kekacauan, percekcokan , kekosongan kegiatan yang di lakukan dengan menghubungkan, menyatukan, dan menyelaraskan pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerjasama yang terarah dalam pencapaian organisasi.
f. Reporting, Manajemen yang berada pada penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan dengan pemberian keterangan dari tugas dan fungsi para pejabat yang lebih tinggi baik lisan maupun lisan
g. Budgeting, Suatu kegiatan yang mengelola dan perencanaan yang berkelanjutan mengenai keuangan atau anggaran.
2.5 CIRI CIRI ADMINISTRASI NEGARA
Berikut ini ciri-ciri yang dapat di pergunakan untuk mengidentifikasi administrasi
negara.
1. Pertama, administrasi negara adalah suatu kegiatan yang tidak bisa dihindari (unavoidable). Setiap orang selama hidupnya selalu berhubungan dengan administrasi negara. Mulai dari lahir sampai nanti meninggalkan dunia ini orang yang tidak bisa melepaskan dari sentuhan kegiatan administrasi negara. Baik warga negara ataupun orang asing tidak juga mampu menghindari kegiatan administrasi negara. Orang asing jika ia menginginkan pergi kenegara lain,tidak bisa begiu saja ia memasukinya,ia harus memerlukan visa dari negara yang bersangkutan agar dapat memasukinya dengan aman.
2. Kedua,Administrasi negara memerlukan adanya kepatuhan. Dalam hal ini administrasi negara mempunyai monopoli untuk mempergunakan wewenang dan kekuasaan yang ada padanya untuk memaksa setiap warga negara,mematuhi peraturan peraturan dan segala perundangan yang telah ditetapkan.
3. Ketiga, Administrasi negara mempunyai prioritas.banyak kegiatanyang bisa dilakukan oleh administrasi negara dari sekian banyaknya tersebut tidak lalu semuanya diborong olehnya. Prioritas diperlukan untuk mengatur pelayanan terhadap masyarakat. Sebab kalau tidak dilakukan prioritas ini,akan terjadi padanya suatu kegiatan yang bisa dikerjakan secara baik,dan adapula yang dapat mencelakakan orang banyak.
4. Keempat, Administrasi negara mempunyai ukurang yang tidak terbatas.Besar lingkup kegiatan administrasi negara meliputi seluruh wilayah negara didarat,dilaut,dan di udara.
5. Kelima, Pimpinan atasnya (Top Management) bersifat politis. Administrasi negara dipimpin oleh pejabat-pejabat politik hal ini berarti bahwa pimpinan tertinggi dari administrasi dijabat oleh pejabat yang dipilih atau diangkat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
6. Keenam, Pelaksanaan administrasi adalah sangat sulit ukur. Oleh karena administrasi negara sebagian kegiatannya bersifat politis dan tujuan diantaranya perdamaian, keamanan, kesehatan, pendidikan, keadilan kemakmuran,pertahanan,kemerdekaan,dan persamaan,maka hal tersebut tidak mudah untuk diukur.
7. Ketujuh, Banyak yang diharapkan dari administrasi negara. Dalam hubungan ini akan terdapat dua standar penilaian. Satu pihak masyarakat menghendaki administrasi negara berbuat banyak untuk memenuhi kebutuhan mereka. Di pihak lain administrasi negara mempunyai kemampuan,keahlian,dana dan sumber-sumber lain yang terbatas. Masyarakat banyak menghendaki pejabat-pejabat administrasi negara seharusnya berbuat melindungi kepentingan-kepentingan
orang banyak,bukannya pada satu golongan saja.
2.6 PENGERTIAN PERENCANAAN
Perencanaan dapat didefenisikan sebagai “keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang dari pada hal-hal yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
a.Ciri-ciri suatu perencanaan yang baik adalah
1. Rencana harus mempermudah tercapainya tujuan yang telah di tentukan
2. Rencana harus dibuat oleh orang yang sungguh-sungguh dan memahami organisasi.
3. Rencana harus dibuat oleh orang yang sungguh-sungguh mendalami teknik
perencanaan.
4. Rencana harus disertai oleh suatu perincian yang teliti
5. Rencana tidak boleh terlepas sama sekali dari pemikiran pelaksana
6. Rencana harus bersifat sederhana
7. Rencana harus luwes
8. Rencana harus bersifat praktis
9. Di dalam rencana terdapat tempat pengambilan resiko
10. Rencana harus merupakan “forecasting”
b .Perencanaan pembangunan di negara berkembang
Perencanaan adalah kegiatan dari pembangunan yang paling prioritas, karena perencanaan penentuan arah, prioritas, dan strategi pembangunan.
1.Perencanaan proyek demi proyek
2.Perencanaan Sektoral. Perencanaan kebijaksanaan dan kegiatan usaha untuk
perkembangan suatu sector kegiatan ekonomi tertentu
3.Perencanaan investasi menyeluruh sektor public
4.Perencanaan komprehensif meliputi sector pemerintah dan sector masyarakat.
2.7 Perkembangan administrasi di indonesia
1. Sistem Administrasi negara di Indonesia sebagai bagian dari integral dari sistem sosial yang mempunyai landasan dan tujuan yang sama dengan UUD 1945 dan GBHN. Sistem administrasi negara diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi di indonesia.
2. Administrasi negara di Indonesia pada masa pemerintahan Belanda sangatlah
terbatas. Dalam administrasi negara Indonesia, Belanda banyak mebuat kebijakan-kebijakan guna mendorong kepentingan Ekonomi Negeri Belanda serta perhitungan bahwa perbaikan tingkat hidup penduduk pribumi berarti perluasan pasar hasil ekspor hasil industri Belanda.Sistem pemerintahan kolonial Belanda tidak langsung berhubungan dengan penduduk pribumi, tetapi melalui para penguasa pribumi, dan pada ke-19 pemerintah kolonial mulai membuat aparatur dibawah sistem dan pengawasan para pejabat pemerintah kolonial yang terdiri dari orang Belanda, aparatur pribumi ini desebut sebagai angreh praja
3. Pada masa Orde Lama, pemerintah banyak melakukan pengembangan-pengembangan administrasi negara karena dipengaruhi oleh semakin besarnya peranan pemerintah dalam kehidupan masyarakat Indonesia seiring dengan timbulnya permintaan bagi perbaikan disegala sektor kehidupan sesuai dengan harapan terhadap negara Indonesia yang sudah merdeka. Pada masa Orde Lama(Sukarno), penataan sistem administrasi berdasarkan model birokrasi monocratique.dilakukan dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan yang berdasarkan pada ideologi demokrasi terpimpin.
4.Pemerintah Orde Baru, melakukan reformasi administrasi yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang tanggap, efisien dan apoltik. Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat), sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil, pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar).Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR).Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
5. Pada masa Reformasi, muncul pendekatan society-centered public administration dimana administrasi publik merupakan sarana bagi pemerintahan yang demokratis untuk menyelenggarakan kekuasaannya berdasarkan kedaulatan rakyat Sebagai konsekuensinya negara merupakan hanya salah satu mekanismeyang bersandingan dengan mekansime pasar (private sector) dan mekanisme sosial (civil-society) untuk memecahkan masalah pelayanan publik. Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia tahun 1997 menjadi pendorong perubahan besar dalam sistem pemerintahan di Indonesia dengan menciptakan sistem check and balance. Pada masa Reformasi, Negara Indonesia adalah negara Hukum. Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check and Balances. Sistem Pemerintahan tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang.
Komentar
Posting Komentar